Penggerak Demo Anarkis Diduga Pelajar, Polisi: Ancaman Maksimal 10 Tahun

- 20 Oktober 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian/

Kemudian, ada pula ajakan di akun Instagram dengan tersangka berinisial FN. Sehingga total tersangka yang sudah diamankan ada sebanyak tiga orang.

"Dan yang kedua adalah di akun Instagram itu ada tersangka FN. Jadi sudah ada tiga tersangka yang kita amankan, dan saat ini tidak saya tampilkan karena ini adalah anak STM atau SMK yang di bawah umur ya," jelasnya.

Lebih lanjut Argo menuturkan bahwa MI dan WH merupakan admin grup Facebook bernama 'STM se-Jabodetabek'.

Baca Juga: Sebut Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi Dipenuhi Cobaan, Komisi IX DPR: Ujian Buat Semua Anak Bangsa

"Yang ingin saya sampaikan yang pertama adalah ada akun STM se-Jabodetabek di Facebook, adminnya adalah tersangka MI dan tersangka WH," ucap Argo.

Menurut Argo, kedua admin tersebut memiliki tugas untuk membuat postingan hingga membuat ajakan untuk turun dalam aksi demo.

"Dia ngapain admin ini, nah dia itu memposting di Facebook, mengundang temen-temen STM atau SMK se Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober di Istana dan DPR RI," tambahnya.

Selain itu, Argo juga mengungkapkan isi seruan untuk setiap anggota yang akan mengikuti demo.

"Kemudian seruannya tujuan demonya 'harus rusuh dan ricuh' gitu," tutur Argo.

Argo pun membacakan ajakan-ajakan yang ada di dalam grup Facebook tersebut, mulai dari imbauan membawa oli, masker, hingga raket.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah