Berkas Perkara Telah Diselesaikan, John Kei Siap Disidangkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

- 20 Oktober 2020, 12:28 WIB
John Kei tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei.
John Kei tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei. /Pmjnews.com


PR TASIKMALAYA - Terkait kasus penyerangan di Perumahan Green Lake yang dilakukan John Kei beserta anak buahnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkaranya.

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui bahwa pria bernama lengkap John Refra itu mengaku dirinya telah siap untuk menghadapi persidangan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Pemuda yang Jadi Dalang Keterlibatan Pelajar dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan," ujar John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Diketahui, pelimpahan berkas John Kei ke Kejati ini bertepatan dengan habisnya masa penahanan. Di mana John Kei telah menjalani tahanan selama 120 hari. Hal itu-pun dibenarkan John Kei.

"P-21 hari ini, pas 120 hari," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan sejumlah anak buahnya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.

Baca Juga: Kerja Sama Makin Kokoh, Uni Emirat Arab Resmikan Jalan ‘Presiden Joko Widodo’ di Abu Dhabi

Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei. Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x