Berkas Perkara Telah Diselesaikan, John Kei Siap Disidangkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

- 20 Oktober 2020, 12:28 WIB
John Kei tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei.
John Kei tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei. /Pmjnews.com

Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x