Kekeringan meteorologis merupakan kekeringan yang disebabkan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal.
Menyikapi kondisi tersebut, BNPB merekomendasikan beberapa langkah. BPBD diharapkan untuk melakukan pemantauan sistem peringatan dini terkait kebakaran hutan dan lahan melalui situs bmkg.go.id, modis-catalog.lapan.go.id dan inarisk.bnpb.go.id.
Langkah ini didukung dengan pengecekan lapangan bersama dengan dinas terkait.
Langkah selanjutnya yakni upaya penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Seniman di Banyumas Jawa Tengah Gelar Deklarasi Aksi Damai Tolak Demo Anarkis
Upaya tersebut dapat berupa penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, pompa air di tiap kecamatan teridentifikasi mengalami kekeringan.
Upaya penguatan lainnya berupa kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih, koordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Terkait dengan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan menegaskan untuk beberapa langkah, pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran.
“Pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bersama dengan multipihak di daerah,” ujar Lilik.
Baca Juga: Langgar Larangan Protes Pemerintah, Ribuan Orang di Bangkok Kembali Lancarkan Demonstrasi