Suntik Vaksin Covid-19 Segera Digelar, MUI : Vaksin Harus Mengantongi Sertifikat Halal

- 17 Oktober 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/Liz Masoner/

“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Perusahaan pembuat vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab serta Sinovac dan CanSino dari RRT telah menyampaikan komitmennya untuk memasok vaksin ke Indonesia.

Dilansir dari laman maritim.go.id, tim inspeksi yang terdiri dari unsur BPOM, Kementerian Kesehatan, MUI, dan Bio Farma, Rabu (14/10), bertolak ke Tiongkok untuk melihat kualitas fasilitas produksi dan kehalalan vaksin Sinovac dan CanSino.

Baca Juga: Wisata Mancanegara Terkena Imbas Pandemi Covid-19, Indonesia Kehilangan Miliaran Devisa

Sementara data untuk vaksin G42/Sinopharm yang diproduksi di Uni Emirat Arab akan diambil dari data uji klinis di negara tersebut.

Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan MUI dilibatkan dalam proses pengujian data untuk menjamin kehalalan vaksin Sinovac dan CanSino, begitu juga dengan vaksin G42/Sinopharm.  

“MUI-nya Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) sudah menyatakan no issue dengan kehalalan vaksin G42,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x