Suntik Vaksin Covid-19 Segera Digelar, MUI : Vaksin Harus Mengantongi Sertifikat Halal

- 17 Oktober 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/Liz Masoner/

PR TASIKMALAYA - Untuk pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 kepada masyarakat, pemerintah terus melakukan langkah-langkah persiapannya.

Salah satunya untuk memastikan kehalalan vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat.

Vaksin Merah Putih telah dikembangkan oleh periset di Indonesia, selain itu pengadaan vaksin juga dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Berikut ini 4 Kesalahan Penggunaan Hand Sanitize  

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan pemerintah telah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal pandemi ini, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Sekertariat Kabinet.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan, mulai dari mengenai ibadah salat Jumat, salat Idulfitri, salat Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat, serta pemulasaran jenazah.

“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” ujarnya. 

Baca Juga: Geliat Industri Otomotif di Tengah Pandemi Covid-19, Menperin Ajukan Relaksasi Pajak 

Wapres menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x