"Ada tiga orang jaksa penyidik Kejaksaan Agung, dengan inisial SA, WT dan juga IP, ada tiga orang mereka yang menjadi penyidik Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia dalam keterangannya melalui video daring, Rabu 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Demonstran Bawa Batu hingga Golok, Yusri: Mereka Tidak Mengerti Datang Mau Apa
Kurnia juga menjelaskan, ada empat poin utama yang dilaporkan ICW ke Komisi Kejaksaan terhadap tiga orang penyidik Kejaksaan tersebut.
"Pertama terlapor diduga tidak menggali keberan materiil berdasarakan keterangan jaksa pinangki sirna malasari," kata Kurnia.
Kedua, terlapor tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Ketiga, terlapor tidak mendalami peran-peran yang diisukan terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga: Cek Tekanan Darah Teratur, Pasien Covid-19 Meninggal Didominasi Penyakit Hipertensi
Yang keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan ke Pengadilan tindak pidana korupsi.
"Atas 4 poin tersebut ICW menduga para terlapor melanggar pasal 5 huruf a peraturan Jaksa Agung Republik Indinesia tahun 2012 tentang kode perilaku Jaksa," imbuhnya.***