Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Diduga Langgar Etik, Komjak Bakal Periksa Laporan ICW

- 15 Oktober 2020, 14:33 WIB
KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kedua kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 1 November 2019. Presiden melantik sembilan komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023.*/ANTARA
KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kedua kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 1 November 2019. Presiden melantik sembilan komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023.*/ANTARA /

PR TASIKMALAYA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga Jaksa Penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari.

Menanggapi hal itu, Komisi Kejaksaan memastikan bakal mendalami dan menelaah laporan tersebut. Salah satunya dengan meminta keterangan ICW sebagai pihak pelapor.

"Kami sudah menerima laporan dari ICW. Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Aktor 'The Swordsman' Jang-Hyuk: Aku Merasa Damai di Bali

Langkah Komjak menindaklanjuti laporan tersebut tidak surut dengan bergulirnya perkara Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Barita menegaskan, pihaknya akan memonitor atau mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Joko Tjandra tersebut.

"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," tukasnya.

Baca Juga: Makanan Tinggi Protein Ternyata Ampuh atasi Rambut Rontok

Sebelumnya, Indonesia Corruprion Watch (ICW) resmi melaporkan tiga penyidik kejaksaan yang menangani perkara jaksa pinangki sirna malasari ke Komisi Kejaksaan.

Peneliti IW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada tiga nama penyidik yang dilaporkan ICW kw Komjak siang tadi.

"Ada tiga orang jaksa penyidik Kejaksaan Agung, dengan inisial SA, WT dan juga IP, ada tiga orang mereka yang menjadi penyidik Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia dalam keterangannya melalui video daring, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Demonstran Bawa Batu hingga Golok, Yusri: Mereka Tidak Mengerti Datang Mau Apa

Kurnia juga menjelaskan, ada empat poin utama yang dilaporkan ICW ke Komisi Kejaksaan terhadap tiga orang penyidik Kejaksaan tersebut.

"Pertama terlapor diduga tidak menggali keberan materiil berdasarakan keterangan jaksa pinangki sirna malasari," kata Kurnia.

Kedua, terlapor tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Ketiga, terlapor tidak mendalami peran-peran yang diisukan terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: Cek Tekanan Darah Teratur, Pasien Covid-19 Meninggal Didominasi Penyakit Hipertensi

Yang keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan ke Pengadilan tindak pidana korupsi.

"Atas 4 poin tersebut ICW menduga para terlapor melanggar pasal 5 huruf a peraturan Jaksa Agung Republik Indinesia tahun 2012 tentang kode perilaku Jaksa," imbuhnya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah