Sehingga, pertengahan 2020 ini DPKPP Klaten mengajukan tambahan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Dua Tunggal Putra Asia Berhasil Maju ke Babak Kedua Denmark Open 2020
“Karena alokasinya masih di bawah ajuan kita, sehingga akhir-akhir kemarin mengalami kekurangan. Akhirnya ini ada penambahan tiga jenis pupuk yang tadi (urea, SP36, ZA).
"Pada bulan Juni-Juli kemarin kita sudah mengajukan ke pusat lewat provinsi, bahwa kita masih membutuhkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tambahan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, tambahan pupuk bersubsidi tersebut akan didistribusikan di tiap kecamatan secara proposional, sesuai dengan kebutuhan e-RDKK yang telah dibuat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bangga, Jawa Barat Sumbang Sepertiga Ekspor Industri Kreatif Nasional
“Jadi tambahan alokasi pupuk bersubsidi ini sudah ready di masing masing kios pupuk lengkap (KPL) yang ada di Kabupaten Klaten ini,” kata Widiyati.
Terkait penebusan pupuk, Kepala DPKPP Klaten mengungkapkan, penebusan pupuk bersubsidi itu mulai 1 September 2020, dengan wajib menggunakan kartu tani.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bank BRI cabang maupun pusat, agar pengaktifan kembali nomor rekening terkait dengan kartu tani.
Baca Juga: Mahasiswa Tiongkok Tertarik Pelajari Bahasa Sunda dan Jawa