Delapan anggota tersebut berasal dari Medan, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Khairi Amri anggota KAMI yang ditangkap di Medan, dia mengakui bahwa ada pesan berupa ajakan demo rusuh di WhatsApp grup KAMI Medan, agar melakukan demo seperti demo tahun 1998.
Baca Juga: Positif Terpapar Covid-19, Cristiano Ronaldo Absen di Laga Pertandingan UEFA Nations League
“Ya saya kurang kontrol itu walaupun saya sudah terakhir ini, dibuka saya baru sadar rupanya itu isinya. Itu kadang saya cuman klik aja, tidak saya baca memang, memang itu saya akui, jarang saya baca WA,” jelas Khairi.
Khairi menambahkan, tidak ada ujaran kebencian (SARA). Pesan tersebut hanya mengajak demonstran untuk mengkritisi penguasa. Khairi tidak menyangka, jika unjuk rasa berakhir rusuh.
Selain itu, Khairi mengakui bahwa dirinya tidak tahu terkait Omnibus Law, tapi pihaknya menolak UU tersebut.***