Polda Sulteng Ungkap Penimbunan Ribuan Liter BBM Ilegal

- 12 Oktober 2020, 19:54 WIB
ILUSTRASI BBM jenis Gasoline.*
ILUSTRASI BBM jenis Gasoline.* /Gaekon.com

PR TASIKMALAYA – Penyimpanan dan penimbunan sering dijumpai dalam berbagai kasus, diantaranya penimbunan bahan pokok, LPG, BBM, dan lainnya.

Hal yang dilakukan ini dapat menyebabkan kelangkaan barang dipasaran dan harga jual semakin melonjak tinggi.

Kegiatan ini menjadi lahan hijau bagi beberapa oknum yang berkaitan. Di mana, keuntungan yang didapat semakin banyak dan berkali-kali lipat.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia di Indonesia November 2020

Selain itu, penimbunan barang ini dapat menyebabkan tersendatnya penyaluran barang dari produsen kepada konsumen.

Polda Sulteng berhasil membongkar penimbunan BBM ilegal di Jalan Malonda, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Polda Sulteng berhasil menggagalkan Penyimpanan dan Penimbunan BBM illegal jenis solar illegal dari warga berinisial R (44). Rencananya, BBM illegal tersebut akan dijual kepada masyarakat.

Baca Juga: Soal Merdeka Belajar, DPR: Nadiem Makarim Seharusnya Paparkan Dulu Program itu

“Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk diperjualbelikan tetapi tidak memiliki izin niaga BBM,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto pada Senin, 12 Oktober 2020.

Menurutnya, penangkapan terhadap penyimpanan BBM illegal di Kelurahan Tipo itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Lebih lanjut, Perwira Menengah Polda Sulteng itu mengatakan bahwa BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari sopir-sopir mobil tangki.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, 110 Rumah di Pameungpeuk Garut Terendam Banjir

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang.

Lalu satu unit mobil truk tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulteng juga menambahkan, tersangka dijerat Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman tiga tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah