Lebih lanjut, Perwira Menengah Polda Sulteng itu mengatakan bahwa BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari sopir-sopir mobil tangki.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, 110 Rumah di Pameungpeuk Garut Terendam Banjir
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang.
Lalu satu unit mobil truk tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng juga menambahkan, tersangka dijerat Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman tiga tahun penjara.***