Ini Syarat Olahraga Indoor di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta

- 12 Oktober 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI olahraga.*
ILUSTRASI olahraga.* //pexels

PR TASIKMALAYA - PSBB transisi di DKI Jakarta akan diberlakukan tanggal 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang berimbas kenaikan pasien positif lagi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ketentuan atau aturan untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

Baca Juga: Perbaikan Fasilitas Umum Perlu Biaya Miliaran, Pemprov Jakarta akan Jaga Ketat Demo Sesi Dua

Salah satunya, memperbolehkan beraktivitas olahraga di dalam ruangan (indoor) dengan lima ketentuan khusus.

"Pertama, kegiatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," ujar paparan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pengaturan kegiatan dalam PSBB transisi, Minggu 11 Oktober 2020.

Ketentuan kedua yang harus dilakukan oleh penyedia layanan olahraga di dalam ruangan adalah tidak memperbolehkan adanya penonton dalam kegiatan olahraga itu.

Ketiga, standar prosedur operasional terkait protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di fasilitas publik yang dipakai bersama dan berada di dalam gedung olahraga itu.

Baca Juga: Demo UU Ciptaker Sesi 2 akan Digelar, Syahganda Curigai Ada Upaya Sistematik KAMI Tunggangi Demo

"Keempat pengelola wajib mengatur alur pergerakkan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal dua meter," sebut pernyataan dari Pemprov DKI.

Ketentuan terakhir adalah pegawai yabg melayani pengunjung harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap seperti masker, face shield, hingga sarung tangan.

Selain lima ketentuan itu, Pemprov DKI Jakarta secara umum meminta pengelola atau pun penanggung jawab kegiatan untuk menaati empat hal terkait protokol pencegahan Covid-19. 

Yaitu pertama higienis meliputi menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), wajib menggunakan masker di luar rumah, rutin desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan "cashless payment" dan transaksi secara daring.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Kebijakan Ganjil Genap Tetap Dihilangkan 

Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Hal kedua "physical distancing" mencakup sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"; menjaga jarak aman 1-2 meter antarorang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Poin ketiga jejak kontak (contact tracing), wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi, penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu rekam jejak kontak. 

 Baca Juga: Banjir Rendam Ciganjur Jakarta Selatan, Satu Korban Ditemukan Tewas dan Lainnya Terluka

Pihak tersebut pun harus bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta, serta terakhir pon empat mengenai pendataan meliputi setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x