Dinilai Bermanfaat, Jokowi Ungkap Tiga Alasan UU Ciptaker Dibutuhkan Saat Pandemi

- 10 Oktober 2020, 15:20 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. /

UU ini disebutnya membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (IUMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sehingga disebutnya sangat "simple".

Pembentukan PT atau perseroan terbatas, dikatakannya, juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum, di samping itu pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat 9 orang bisa mendirikan koperasi.

"Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halal-nya dibiayai pemerintah artinya gratis,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Demostran UU Cipta Kerja Rusak Fasilitas Publik di Surabaya, Risma : Kenapa Kamu Rusak Kotaku?

Dia menjelaskan izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja.

Alasan ketiga, kata Kepala Negara, UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," katanya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x