Beredar Kabar UMR Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja, ini Penjelasan dari Jokowi

- 10 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. //PIXABAY//Eko Anug

PR TASIKMALAYA - Banyaknya disinformasi mengenai UU Cipta Kerja, membuat munculnya tanggapan dan penjelasan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya terkait penghapusan Upah Minimum Regional (UMR).  Jokowi dalam hal ini tegas membantah.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Aksi Anarkis Demostran Dinilai Telah Ditunggangi, Mahfud MD: Pelaku Akan Diproses Hukum

Bahkan kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.

Jokowi menegaskan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.

“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

Presiden Jokowi melihat reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.

Baca Juga: Demostran UU Cipta Kerja Rusak Fasilitas Publik di Surabaya, Risma : Kenapa Kamu Rusak Kotaku?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x