Dia menegaskan, Indonesia membutuhkan UU Ciptaker setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak.
Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM.
Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi karena UU itu menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.***