Baca Juga: Tegur Keras Garuda Indonesia, Kemenhub Kritik Pelayanan Haji Tahun 2024
Sebelumnya, ada 19 orang yang juga diamankan pihak kemanan Arab Saudi. Namun, dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan melaksanakan ibadah haji.
Atas kejadian tersebut, Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, sanksi yang diterapkan sangat berat yaitu denda 10 ribu riyal, deportasi hingga diblokir selama 10 tahun.
Sementara sanksi untuk koordinator hukumannya lebih berat yaitu denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan dan diblokir selama 10 tahun.***