Diduga Gunakan Atribut Palsu hingga Visa Non Haji, 37 WNI Ditahan Pihak Keamanan Arab Saudi

- 2 Juni 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi Haji. Ini Jadwal Keberangkatan Calon Jama'ah Haji Asal Indramayu Tahun 2024, Catat Tanggalnya
Ilustrasi Haji. Ini Jadwal Keberangkatan Calon Jama'ah Haji Asal Indramayu Tahun 2024, Catat Tanggalnya /Pexels/

Baca Juga: Tegur Keras Garuda Indonesia, Kemenhub Kritik Pelayanan Haji Tahun 2024

Sebelumnya, ada 19 orang yang juga diamankan pihak kemanan Arab Saudi. Namun, dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan melaksanakan ibadah haji.

Atas kejadian tersebut, Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, sanksi yang diterapkan sangat berat yaitu denda 10 ribu riyal, deportasi hingga diblokir selama 10 tahun.

Sementara sanksi untuk koordinator hukumannya lebih berat yaitu denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan dan diblokir selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah