ARAK Ajukan Aduan Dugaan Pelanggaran KAM ke Komnas HAM Maluku

- 1 Juli 2024, 21:21 WIB
Ilustrasi HAM.
Ilustrasi HAM. /Pixabay/geralt/

PR TASIKMALAYA - Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARAK) mengajukan aduan kepada Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maluku mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di PT SIM, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Menurut Anselmus S Bolen, Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, lembaga tersebut akan menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut sebelum mengambil tindakan selanjutnya.

Klaim tersebut terkait dengan penyerobotan lahan oleh PT SIM sejak Juli 2021 di tanah masyarakat Dusun Pohon Batu, Pelita Jaya, Resetlement dan Pulau Osi, SBB, Provinsi Maluku.

Orang-orang telah melaporkan masalah ini kepada otoritas dan pemerintah, namun mereka belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

Baca Juga: Masih Dibuka, Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM harus Tahu Hal Berikut

Selain itu, ada dugaan penganiayaan terhadap warga yang mencoba mencegah penggusuran yang menyebabkan dua orang luka-luka dan satu orang meninggal akibat terlindas alat berat excavator.

Kejadian ini terjadi ketika masyarakat mencoba mencegah PT SIM menggusur lahan. Terkait dengan laporan yang diadukan baru-baru ini, Komite Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan dan penegakan HAM yang adil.

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah