Ekspor Kelapa Parut Sulawesi Utara, Sebagai Langkah Penting Menuju Keunggulan Komoditas Perkebunan

- 2 Juli 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi kelapa parut.
Ilustrasi kelapa parut. /Pexels/Natalie G/

PR TASIKMALAYA - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) telah memastikan keamanan dan kesiapan 20 ton kelapa parut yang berasal dari wilayah tersebut untuk diekspor ke Belanda.

Menurut I Wayan Kertanegara, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut, produk kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan penting di Sulawesi Utara yang sangat diminati di pasar internasional.

"Produk olahan kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris manis di pasar internasional," kata Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara di Manado pada Selasa, 2 Juli 2024, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Produk olahan kelapa harus melalui pemeriksaan ketat dari petugas Balai Karantina Sulawesi Utara sebelum diekspor ke negara tujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi semua persyaratan.

Baca Juga: Sisi Lain Byeon Woo Seok, Ternyata Sosok yang Ramah pada Penggemar

Untuk memastikan bahwa jenis, jumlah, ukuran, dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh negara tujuan, pemeriksaan fisik, administrasi, dan kesehatan pembawa media dilakukan.

Selain itu, 26 ton kelapa parut PT Tropika Cocoprima (TCP) diperiksa oleh Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan (Satpel) Pelabuhan Laut Bitung sebelum diekspor ke Belanda. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa barang yang akan dikirim tidak mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), seperti hama gudang.

Menurut Dwi Rachmanto, Ketua Tim Karantina Tumbuhan, kelapa parut adalah media pembawa OPTK dengan risiko rendah, yang menunjukkan bahwa produk kelapa parut tidak berisiko menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan karena telah diproses sesuai standar negara tujuan.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sangat penting untuk menjaga keamanan pangan karena mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antar wilayah dan antarnegara. Karantina yang ditetapkan oleh UU 21 Tahun 2019 juga bertujuan untuk memastikan kualitas produk perkebunan yang diekspor ke berbagai negara.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah