Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kota Medan, Ternyata Gembong Jaringan Internasional

- 7 Oktober 2020, 12:59 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 7 tersangka gembong narkoba jaringan internasional Malaysia – Riau – Aceh – Medan.*
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 7 tersangka gembong narkoba jaringan internasional Malaysia – Riau – Aceh – Medan.* //Tribrata News

Pihaknya pun tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas.

Baca Juga: Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

Dari tangan pelaku, tim Reskoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 kg yang disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai.

“Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional.

“Sehingga laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan pada Selasa, 29 September 2020.

Baca Juga: Facebook Berikan Bantuan Rp 12,5 Miliar untuk UKM, Simak Persyaratannya!

“Petugas langsung melakukan transaksi dengan tersangka Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan ketika akan menyerahkan barang bukti, petugas menangkap mereka para tersangka dan sabu seberat 4 Kg.

“Kemudian tim melakuka penyelidikan dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 Kg di Mess Pemko Tajung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” ujar Kapolrestabes Medan,

Ia menuturkan, petugas kembali melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ikbal di Jalan Sisingamangaraja Medan dan menyita barang bukti sabu sebanyak  satu kilogram.

Baca Juga: Kisruh Penolakan Semakin Memanas, DPR Persilahkan Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x