UU Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR: Silakan Ajukan ke MK

- 7 Oktober 2020, 09:11 WIB
Dokumentasi - Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Dokumentasi - Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Gelombang protes atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalir dari berbagai daerah.

Banyak pihak dari serikat buruh yang menolak pengesahan undang-undang ini. Mereka mempertanyakan kematangan dari isi UU tersebut.

Namun menurut pemerintah, UU ini sudah sesuai dan melindungi hak pekerja.

Baca Juga: Pulau Jawa Diprediksi Diguyur Hujan hingga Februari 2021

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin pun memberikan keleluasaan kepada para penolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak masalah jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Unang Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini,” ujar Aziz pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Mati-Matian Bela Menkes Terawan, Relawan Jokowi Bersatu: Kami Bukan Mau Menyerang Najwa Shihab

Tapi yang jelas, ia mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja akan disosialisaikan anggota DPR selama masa reses.

Lebih lanjut Aziz menuturkan, termasuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x