PR TASIKMALAYA – Dalam rangka mencegah tindak penyalahgunaan narkoba, Polrestabes Medan mengadakan penyidikan guna menangkap bandar sabu jaringan internasional.
Selain itu, penyidikan ini dilakukan oleh Polrestabes Medan karena adanya aduan dari masyarakat.
Di mana masayarakat merasa resah dengan adanya kegiatan illegal penjualan sabu di Kota Medan.
Baca Juga: Penyaluran Bertahap BLT DD Penajam di Tahap Empat
Hingga pada bulan September dan Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus tujuh tersangka.
Dari tujuh tersangka itu, Satuan Reserse menembak mati satu dari enam orang gembong narkoba jaringan internasional Malaysia-Riau-Aceh-Medan.
Pada konferensi pers Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko mengatakan mengenai penangkapan dan penembakan terhadap gembong narkoba tersebut.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Izin Koperasi Syariah, Begini Penjelasannya
“Penangkapan dan penembakan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, dan Panit Ipda Riyan,” ucapnya.
Pengungkapan gembong narkoba itu juga dilakukan diberbagai tempat di Kota Medan.