Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap M. Kahirul dan Rahmad M. Nur.
Namun, saat dilakukan penangkapan Rahmad M. Nur melawan petugas dengan menggunakan pisau. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka di bagian dada.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Turun di Bulan September 2020, ini Kata BI
“Di tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil, dan sejumlah tabungan rekening,” tutup Kapolrestabes Medan.***