Tim Majelis Hakim Sudah Dibentuk, Joko Tjandra Cs Siap Jalani Persidangan

- 7 Oktober 2020, 10:46 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara

PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

PN Jakarta Timur sendiri sudah membentuk tim majelis hakim untuk menangani perkara Joko Tjandra dan siap menjalani persidangan.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjelaskan, waktu persidangan akan segera dipastikan. Menurutnya, saat ini Ketua Majelis Hakim tengah dikonfirmasi untuk menentukan jadwal persidangan JokTjan Cs.

Baca Juga: Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018

“Hari dan waktu persidangan akan disampaikan setelah konfirmasi dari majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ungkap Alex dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Rabu, 7 Oktober 2020 

Adapun didalam pelimpahan perkara itu tercatat dalam Nomor Perkara 1035 dengan terdakwa Joko Tjandra, dan Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Sirad dan beranggotakan Sutikna serta Lingga Setiawan.

Sementara itu, Hj Haridah Sulkan sebagai Panitera Pengganti dan Penuntut Umum, Yeni Trimulyani. 

Baca Juga: Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

Joko Tjandra didakwa Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Perkara Nomor 1036 dengan terdakwa Prasetijo Utomo disidangkan oleh Majelis Hakim Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan.

Scarley Polnaya sebagai Panitera Pengganti (PP) dengan Penuntut Umum, Yeni Trimulyani.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 7 Oktober 2020: akan Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prasetijo Utomo didakwa yang kesatu, Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 426 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Perkara Nomor 1037 untuk dengan terdakwa Anita Dewi A. Kolopaking tetap disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Sirad, Sutikna, dan Lingga Setiawan.

Baca Juga: Kampus Merdeka dari Kemendikbud, Upayakan Lulusan Sarjana dengan Kompetensi Daya Saing di Masa Depan

Selaku Panitera Pengganti (PP), Martha Asri Kusuma, dan ketiga terdakwa akan dihadiri oleh penuntut umum Yeni Trimulyani.

Dakwaan terhadap Anita Dewi A. Kolopaking Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga Pasal 223 Jo Pasal 64 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x