Pembangunan Pembangkit Listrik akan Segera Dilakukan Moratorium

- 6 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay /

Ia juga menerangkan bahwa dengan adanya pembangkit listrik untuk pemakaian sendiri ini, menyebabkan potensi pemasukan PLN jadi berkurang.

Untuk itu, memang sudah seharusnya pemerintah besinergi untuk membangun sektor kelistrikan ini.

Tentu saja, dengan berbagai upaya harus diambil secara sinergis antar berbagai kementerian terkait, agar terjadi penguatan dalam layanan di sektor kelistrikan termasuk penguatan kelembagaan BUMN kelistrikan (PLN).

Baca Juga: Beri Sambutan dalam Hari Habitat Dunia 2020, Jokowi Tekankan soal Rumah Layak Huni

“Ujung-ujungnya kan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah di sektor kelistrikan kepada masyarakat, “ ucap Mulyono.

Dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diatur ketentuan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Bahkan dikuatkan dalam RUU Cipta Kerja bahwa hal itu dapat dilakukan baik oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, kooperasi, perseorangan dan lembaga atau badan usaha lainnya selama hanya untuk pemakaian sendiri.

Baca Juga: Menristek Colek PT Bio Farma, Produksi Vaksin Merah Putih Covid-19 Harus Manjur

Serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik tersebut wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah