Pembangunan Pembangkit Listrik akan Segera Dilakukan Moratorium

- 6 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay /

“Kita harus jujur bahwa kondisi kelistrikan PLN, khusunya pulau Jawa, tengah kelebihan pasokan. Kalau kondisi ini tidak disikapi dengan cepat akan memeberatkan PLN.

Baca Juga: Setelah Bogor, Bali Jadi Tempat Kedua Uji Coba Vaksin Covid-19

“Apalagi di tengah kondisi keuangan PLN yang masih tertekan utang, yang menurut pengakuan dirutnya mencapai angka Rp500 triliun,” ucap Mulyono pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Politisi PKS ini mengatakan bahwa dengan sistem kontrak pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta berlaku klausul TOP (take or pay), di mana mekakai atau tidak, listrik yang mengalir harus dibayar PLN.

“Di tengah pandemi Covid-19, permintaan listrik industri yang sebelumnya sudah turun semakin anjlok, sementara pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MWe tetap berlangsung.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah The Simpsons Prediksi Kematian Donald Trump?

“Karena itu, keseimbangan supply dan demand listrik ini harus diatur. Bila tidak, surplus listrik ini akan semakin lebar,” ungkapnya.

Mulyono melanjutkan, bila kelebihan pasokan ini semakin lebar, maka biaya yang harus di bayar PLN semakin tinggi. Jika terus berlangsung, maka akan mendongkrak tarif listrik untuk masyarakat.

“Ini akan merugikan kita semua,” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Budi Padukone Gitaris OM PMR Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah