Pembangunan Pembangkit Listrik akan Segera Dilakukan Moratorium

- 6 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay /

PR TASIKMALAYA – Pendayagunaan captive power atau mengelola sumber pasokan listrik sendiri, di luar pasokan dari PLN sudah dilakukan masyarakat dan perusahaan.

Hal tersebut membuat pasokan listrik PLN tidak cepat terserap dan menyebabkan surplus listrik. Ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan dan keberlangsungan PLN.

Jika terus berlanjut seperti ini, keumungkinan hutang PLN untuk pembiayaan operasional akan membengkak.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Dua Juta Buruh akan Gelar Aksi Mogok Nasional

Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan tindakan agar operasional PLN dapat kembali normal.

Menteri BUMN Erick Thohir mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala BKPM untuk membantu kinerja operasional dan keuangan PLN.

Caranya, dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Terhitung Mahal? Berikut Alasannya

Anggota Komisi VII DPR, Mulyono mendesak agar pemerintah segera melakukan moratorium pembangunan pembangkit listrik untuk keperluan pemakaian sendiri (captive power).

“Kalau pembangunan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri ini masih terbuka, maka kelebihan pasokan listrik PLN ini tidak akan terserap.

“Kita harus jujur bahwa kondisi kelistrikan PLN, khusunya pulau Jawa, tengah kelebihan pasokan. Kalau kondisi ini tidak disikapi dengan cepat akan memeberatkan PLN.

Baca Juga: Setelah Bogor, Bali Jadi Tempat Kedua Uji Coba Vaksin Covid-19

“Apalagi di tengah kondisi keuangan PLN yang masih tertekan utang, yang menurut pengakuan dirutnya mencapai angka Rp500 triliun,” ucap Mulyono pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Politisi PKS ini mengatakan bahwa dengan sistem kontrak pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta berlaku klausul TOP (take or pay), di mana mekakai atau tidak, listrik yang mengalir harus dibayar PLN.

“Di tengah pandemi Covid-19, permintaan listrik industri yang sebelumnya sudah turun semakin anjlok, sementara pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MWe tetap berlangsung.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah The Simpsons Prediksi Kematian Donald Trump?

“Karena itu, keseimbangan supply dan demand listrik ini harus diatur. Bila tidak, surplus listrik ini akan semakin lebar,” ungkapnya.

Mulyono melanjutkan, bila kelebihan pasokan ini semakin lebar, maka biaya yang harus di bayar PLN semakin tinggi. Jika terus berlangsung, maka akan mendongkrak tarif listrik untuk masyarakat.

“Ini akan merugikan kita semua,” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Budi Padukone Gitaris OM PMR Meninggal Dunia

Ia juga menerangkan bahwa dengan adanya pembangkit listrik untuk pemakaian sendiri ini, menyebabkan potensi pemasukan PLN jadi berkurang.

Untuk itu, memang sudah seharusnya pemerintah besinergi untuk membangun sektor kelistrikan ini.

Tentu saja, dengan berbagai upaya harus diambil secara sinergis antar berbagai kementerian terkait, agar terjadi penguatan dalam layanan di sektor kelistrikan termasuk penguatan kelembagaan BUMN kelistrikan (PLN).

Baca Juga: Beri Sambutan dalam Hari Habitat Dunia 2020, Jokowi Tekankan soal Rumah Layak Huni

“Ujung-ujungnya kan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah di sektor kelistrikan kepada masyarakat, “ ucap Mulyono.

Dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diatur ketentuan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Bahkan dikuatkan dalam RUU Cipta Kerja bahwa hal itu dapat dilakukan baik oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, kooperasi, perseorangan dan lembaga atau badan usaha lainnya selama hanya untuk pemakaian sendiri.

Baca Juga: Menristek Colek PT Bio Farma, Produksi Vaksin Merah Putih Covid-19 Harus Manjur

Serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik tersebut wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah