Pembangunan Pembangkit Listrik akan Segera Dilakukan Moratorium

- 6 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)./Pixabay /

PR TASIKMALAYA – Pendayagunaan captive power atau mengelola sumber pasokan listrik sendiri, di luar pasokan dari PLN sudah dilakukan masyarakat dan perusahaan.

Hal tersebut membuat pasokan listrik PLN tidak cepat terserap dan menyebabkan surplus listrik. Ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan dan keberlangsungan PLN.

Jika terus berlanjut seperti ini, keumungkinan hutang PLN untuk pembiayaan operasional akan membengkak.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Dua Juta Buruh akan Gelar Aksi Mogok Nasional

Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan tindakan agar operasional PLN dapat kembali normal.

Menteri BUMN Erick Thohir mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala BKPM untuk membantu kinerja operasional dan keuangan PLN.

Caranya, dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Terhitung Mahal? Berikut Alasannya

Anggota Komisi VII DPR, Mulyono mendesak agar pemerintah segera melakukan moratorium pembangunan pembangkit listrik untuk keperluan pemakaian sendiri (captive power).

“Kalau pembangunan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri ini masih terbuka, maka kelebihan pasokan listrik PLN ini tidak akan terserap.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x