Erick Thohir Bakal Bubarkan 14 BUMN, Berikut 6 Fakta Menariknya!

- 5 Oktober 2020, 12:34 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. /Antara./

Rencana itu telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itupun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Diduga Bantu Pelarian Diri Cai Chang Pan, Satu Sipir Dinonaktifkan

5. RUU BUMN Harus Memenuhi Dua Hal Ini

Meski baru pembahasan awal, pihak Kementerian pun memberikan sejumlah masukan, dua diantaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar.

Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.

6. RUU BUMN Tunggu Restu Jokowi

Baca Juga: Simak! Cara Membedakan Sakit Payudara akibat Menstruasi dan Kanker

Meskipun sudah dibahas oleh Kementerian BUMN dan DPR, namun tetap saja draft RUU BUMN ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x