Rencana itu telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itupun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga: Diduga Bantu Pelarian Diri Cai Chang Pan, Satu Sipir Dinonaktifkan
5. RUU BUMN Harus Memenuhi Dua Hal Ini
Meski baru pembahasan awal, pihak Kementerian pun memberikan sejumlah masukan, dua diantaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar.
Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.
6. RUU BUMN Tunggu Restu Jokowi
Baca Juga: Simak! Cara Membedakan Sakit Payudara akibat Menstruasi dan Kanker
Meskipun sudah dibahas oleh Kementerian BUMN dan DPR, namun tetap saja draft RUU BUMN ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi.