Diduga Bantu Pelarian Diri Cai Chang Pan, Satu Sipir Dinonaktifkan

- 5 Oktober 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi: Sipir Lapas Tangerang dinonaktifkan usai terlibat dalam aksi kabur napi asal Tiongkok Cai Chang Pan.
Ilustrasi: Sipir Lapas Tangerang dinonaktifkan usai terlibat dalam aksi kabur napi asal Tiongkok Cai Chang Pan. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Dugaan kuat tentang adanya keterlibatan oknum sipir dalam kasus kabunrnya napi kasus narkoba Cai Chang Pan semakin menunjukkan titik terang.

Salah satu dari lima sipir yang diduga ikut membantu aksi pelarian narapidana asal Tiongkok  dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I itu akhirnya dinonaktifkan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti.

Baca Juga: Keren! PLTU Ropa Berhasil Uji Coba Bahan Bakar Sampah

“Yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Kepala Pengamanan Lapas
Kelas 1 Tangerang," kata Rika dikutip dari PMJ News, Minggu, 4 Oktober 2020.

Selain itu, ada dua komandan jaga dalam saat kejadian dan dua petugas jaga. Kelima petugas itu dinonaktifkan bukan karena terbukti bersalah melainkan dalam masa pemeriksaan.

“Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat. Itu kan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Bukannya Karantina, 33 Remaja di Bogor Asik Gelar Pesta Narkoba di Sebuah Villa

Diberitakan sebelumnya, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga bersembunyi di sekitar hutan Tenjo Bogor.

Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Baca Juga: Rilis Film Fast & Furios 9 Kembali Diundur, Vin Diesel Tekuni Dunia Musik

Napi berkepala plontos itu divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x