Kementerian Agama Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Penceramah

- 5 Oktober 2020, 08:21 WIB
Dua orang penceramah peserta pelatihan penguatan kompetensi penceramah agama dari DPP LDII Ust. Wilnan Fatahillah, dan Ust. Mujhid Budi Luhur.*
Dua orang penceramah peserta pelatihan penguatan kompetensi penceramah agama dari DPP LDII Ust. Wilnan Fatahillah, dan Ust. Mujhid Budi Luhur.* //LDII

PR TASIKMALAYA – Wacana sertifikasi bagi penceramah di Indonesia pernah menjadi topik hangat dibicarakan di berbagai media massa.

Kesimpang siuran yang terjadi di masyarakat yang beranggapan bahwa ustad atau penceramah yang diperbolehkan untuk berceramah hanya yang telah mendapat izin berupa sertifikasi dari pemerintah.

Akan tetapi di kesempatan lain, Kementerian Agama sudah mengkonfirmasi soal isu tersebut pada Senin 7 September 2020 lalu.

Baca Juga: Atasi Masalah Kantuk, Benarkah Kopi Lebih Baik Dikonsumsi Setelah Sarapan Pagi?

Kemenag menyatakan bahwa sertfikasi ini bersifat tidak wajib dan bukan sebagai acuan ataupun tanda izin seorang penceramah boleh berceramah.

“Penceramah bersertifikat ini bukan sertfikasi profesi, seperti sertifikasi dosen, dan guru. Kalau guru, dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” kata Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Senin dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Sertifikasi ini merupakan pelatihan, dan bimbingan teknis guna peningkatan kompetensi penceramah agama dalam wawasan kebangsaan, dan penguatan ideologi pancasila.

Baca Juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Kembali Ditagih Soal Pembentukan BRIN

Tujuan diselenggarakan bahwa para penceramah di Indonesia, diharapkan dapat semakin luas wawasan dan luas cakupan ceramah mengenai pelaksanaan persatuan Indonesia yang tertulis pada pancasila, sila ke tiga.

Harapan pemerintah juga ialah peningkatan pelayanan bagi masyarakat dalam peningkatan penyuluh agama mengenai hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama. Menurutnya, program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB LDII


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x