2. Modus Penyalahgunaan dengan Rokok Elektrik
Saat ditangkap, para tersangka sedang menggunakan rokok elektrik yang berisi cairan ganja secara bergantian. Modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan dengan cara yang berbeda.
3. Penangkapan Berkat Laporan Masyarakat
Penangkapan para tersangka dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi. Penggerebekan pun dilakukan pada Senin, 22 April 2024, malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Ketum NasDem Sebut Elite Politik Harus Logowo soal Putusan MK, Demi Jaga Stabilitas Nasional
4. Tersangka Selebgram hingga Atlet E-Sport
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Para tersangka merupakan selebgram dan atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta di media sosial.
5. Semua Positif Narkotika
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja. Barang bukti ini telah diuji di laboratorium dan hasilnya mengandung narkotika jenis ganja.
Selain itu, semua tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.
Baca Juga: Selebgram dan Atlet E-Sport Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kasus Narkoba
6. Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara
Para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih sedang memburu pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja yang digunakan oleh para tersangka.