Kampanye via Media Sosial, Gaya Baru Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

- 4 Oktober 2020, 12:51 WIB
Calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming kampanye virtual menyapa warga.
Calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming kampanye virtual menyapa warga. /Instagram @ganjar_pranowo

PR TASIKMALAYA – Ternyata wabah pandemi covid-19 ini bukan sebagai halangan bagi sebagian kebijakan dalam pelaksanaan kontestasi politik pemilihan kepala daerah.

Para pasangan calon kepala daerah pun bersiap untuk mempromosikan dirinya, visi-misi nya dalam memimpin suatu daerah.

Kecanggihan teknologi dan informasi di era ini mampu memberi alternatif para pasangan calon kepala daerah untuk tetap bisa berkampanye menyampaikan visi – misi mereka tanpa harus melanggar protokol kesehata, melalui media sosial, dan media daring lainya.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Dilakukan saat Karantina Mandiri, Salah Satunya Meditasi

Kesehatan masyarakat pemilih tentu menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan kampanye haruslah mengutamakan keselamatan masyarakat.

Kampanye tahun ini mengalami banyak perbedaan dalam pelaksanaanya, yaitu disertai dengan aturan protokol kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal ini didukung peraturan KPU tentang kampanye di masa pandemi dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

Baca Juga: MPR Gandeng Seniman se-Indonesia jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan

Hal tersebut tidak melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, petugas kampanye dan/atau tim kampanye dapat melibatkan ibu hamil, dan orang lanjut usia.

Akan tetapi PKPU melarang kontestan berkampanye melalui tatap muka secara lansgung, mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil, atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Pertemuan tatap muka secara langsungpun jumlah pesertanya harus dibatasi, meskipun satu gedung muat untuk kapasitas 1.000 orang, namun jumlah hadir yang dizinkan 50 orang dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter antarpeserta kampanye.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Maksimal Tes PCR Rp 900 Ribu

Syarat lainya dalam protokol kesehatan ialah penggunaan masker bagi peserta pertemuan, atau alat pelindung yang menutupi hidung, mulut hingga dagu.

Selain itu panitia juga wajib menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat pertemuan itu berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol.

Hal ini merupakan gaya baru, tantangan baru bagi para pasangan calon pilkada 2020 disembilan provinsi sebanyak 22 pasangan, 224 kabupaten ada 570 pasangan, maupun di 37 kota ada 95 pasangan calon.

Baca Juga: Alami Demam, Donald Trump Disuntik Obat Eksperimental

Kondisi seperti ini publik akan menilai siapa di antara ratusan pasangan calon yang tetap eksis di tengah pandemi covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Apalagi mereka membagikan masker secara gratis ke masyarakat.

Pasangan calon kepala daerah yang telah melakukan kampanye online salah satunya ialah calon walikota surakarta Gibran Rakabuming Raka, melakukan ‘blusukan’ online menyapa warga.

Gibran menggunakan aplikasi live streaming facebook di kampung Dawung Kecamatan Serengan, Solo Jawa Tengah, Minggu 27 September 2020.

Baca Juga: Diduga Teroris, Tim Densus 88 Geledah Sebuah Kontrakan di Sleman

Metode ini juga menjadi alat untuk menyerap aspirasi masyarakat kepada pasangan calon kepala daerah.   Beberapa calon lainya pun melakukan metode yang sama.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah