Sah! Pemerintah Tetapkan Biaya Maksimal Tes PCR Rp 900 Ribu

- 4 Oktober 2020, 07:16 WIB
Sah! Harga Tes Swab Ditetapkan Maksimal Rp900 Ribu, Berikut Rinciannya
Sah! Harga Tes Swab Ditetapkan Maksimal Rp900 Ribu, Berikut Rinciannya /Pikiran Rakyat - Ade Bayu Indra/

Selain itu, tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Baca Juga: Waspadai La Nina yang Berkembang di Samudra Pasifik! Bisa Berdampak ke Indonesia

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x