Baca Juga: Waspada! Potensi Tsunami 20 Meter Diprediksi akan Terjadi di Pantai Selatan Jawa Barat dan Timur
"Tidak dikirim datanya, kita hubungi personal. Ada 300 Ribuan, dan yang belum konfirmasi ada 150 ribu peserta," pungkasnya.
Diketahui, aturan mengenai BLT kepada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp 5 juta.***