1,7 Juta Data Penerima BLT Dinyatakan Tidak Berhak Dapat Bantuan, Humas BPJS Angkat Suara

- 25 September 2020, 15:28 WIB
ILUSTRASI BLT.*/Instagram/Kemnaker
ILUSTRASI BLT.*/Instagram/Kemnaker /

 

PR TASIKMALAYA - Kisruh hasil validasi Permenaker tentang 1,7 juta data penerima BLT ternyata tidak berhak mendapat BLT, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menyampaikan pihaknya tidak pernah meminta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah.

Menurutnya, BP Jamsostek hanya sebagai penyedia data, dan tidak mempunyai kewenangan lebih.

Irvansyah Utoh dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat, 25 September 2020 pun  buka suara.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Pernyataan Gatot Nurmantyo, Arief Poyuono Sebut PKI hanya Isu Basi

“Kita tidak pernah bilang mengembalikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Utoh mengungkapkan, bila tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 karena pekerja bergaji di atas Rp 5 juta, maka pihaknya hanya melakukan imbauan sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Validasi Permenaker seluruh data 1,7 juta yang tidak berhak, dari 14,7 juta rekening yang masuk. Mulai dari gaji di atas 5 juta, ada peserta yang sudah mencairkan jaminan hari tua periode Juli dan Agustus 2020," ungkapnya, dikutip dari situs RRI. 

Ia juga menyebut ada yang tidak dilaporkan perusahaan, karena peserta tidak bekerja lagi.

Baca Juga: Waspada! Potensi Tsunami 20 Meter Diprediksi akan Terjadi di Pantai Selatan Jawa Barat dan Timur

"Tidak dikirim datanya, kita hubungi personal. Ada 300 Ribuan, dan yang belum konfirmasi ada 150 ribu peserta," pungkasnya.

Diketahui, aturan mengenai BLT kepada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp 5 juta.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x