1,7 Juta Data Penerima BLT Dinyatakan Tidak Berhak Dapat Bantuan, Humas BPJS Angkat Suara

- 25 September 2020, 15:28 WIB
ILUSTRASI BLT.*/Instagram/Kemnaker
ILUSTRASI BLT.*/Instagram/Kemnaker /

 

PR TASIKMALAYA - Kisruh hasil validasi Permenaker tentang 1,7 juta data penerima BLT ternyata tidak berhak mendapat BLT, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menyampaikan pihaknya tidak pernah meminta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah.

Menurutnya, BP Jamsostek hanya sebagai penyedia data, dan tidak mempunyai kewenangan lebih.

Irvansyah Utoh dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat, 25 September 2020 pun  buka suara.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Pernyataan Gatot Nurmantyo, Arief Poyuono Sebut PKI hanya Isu Basi

“Kita tidak pernah bilang mengembalikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Utoh mengungkapkan, bila tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 karena pekerja bergaji di atas Rp 5 juta, maka pihaknya hanya melakukan imbauan sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Validasi Permenaker seluruh data 1,7 juta yang tidak berhak, dari 14,7 juta rekening yang masuk. Mulai dari gaji di atas 5 juta, ada peserta yang sudah mencairkan jaminan hari tua periode Juli dan Agustus 2020," ungkapnya, dikutip dari situs RRI. 

Ia juga menyebut ada yang tidak dilaporkan perusahaan, karena peserta tidak bekerja lagi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x