Mengenal Mekanisme Penghitungan Cepat Hasil Suara di Pemilu

- 13 Februari 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi penghitungan suara harus mendapatkan penerangan yang cukup dan suara yang jelas.
Ilustrasi penghitungan suara harus mendapatkan penerangan yang cukup dan suara yang jelas. /Nandai Bengkulu

Diketahui, ada 81 lembaga survei yang sudah mendapatkan akreditasi untuk ikut penghitungan cepat Pemilu 2024 hingga 6 Februari 2024.

Baca Juga: Daftar Diskon Tiket Wisata di Pemilu 2024, Ada Dufan hingga Jatim Park

Metode yang dipakai

Ada dua metode yang dipakai di Indonesia saat ini, pertama ada Exit Poll dan kedua Quick Count.

Exit Poll lebih fokus melakukan wawancara secara acak ke pemilih yang sudah memberikan hak suara untuk ketahui siapa yang dipilih, Sedangkan Quick Count melakukan penghitungan hasil pemilu dengan sampel dari sebagian tempat pemungutan suara (TPS) di suatu wilayah.

Hasil

Mengenai hasil penghitungan cepat, paling cepat diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara selesai di bagian barat Indonesia. Tidak ketinggalan hasil itu wajib dilaporkan ke KPU maksimal 15 hari setelah publikasi.

Selain itu, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil penghitungan saat masa tenang.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah