PR TASIKMALAYA - Bagi para pemilih pemula yang mulai menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 serta baru mengenal penghitungan cepat, simak pembahasan pada artikel ini sampai selesai.
Metode penghitungan cepat dalam Pemilu telah dilakukan oleh berbagai lembaga survei kenamaan di Indonesia, metode tersebut sedikit berbeda yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Biasanya, metode penghitungan cepat dari beberapa lembaga survei selalu disiarkan melalui Stasiun TV maupun media online secara langsung saat tahapan pemungutan suara dimulai.
Inilah gambaran singkat mengenai penghitungan cepat di Pemilu, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di bawah ini.
Baca Juga: Ayo Sukseskan Pemilu 2024! Pasang Twibbon Pesta Demokrasi di Media Sosial
Pengertian
Penghitungan cepat adalah cara untuk melakukan verifikasi dan proyeksi hasil Pemilu yang dilakukan banyak lembaga survei. Metode tersebut menggunakan sampel sehingga perhitungan suara menjadi cepat.
Awal Mula Penerapan Hitung Cepat di Indonesia
Penerapan hitung cepat di Indonesia pertama kali digunakan pada Pemilu 2004 oleh lembaga survei LP3ES.
Bagi lembaga survei yang mau terlibat dalam hitung cepat Pemilu, harus lolos akreditasi untuk menjamin legitimasi dan kredibilitas.
Diketahui, ada 81 lembaga survei yang sudah mendapatkan akreditasi untuk ikut penghitungan cepat Pemilu 2024 hingga 6 Februari 2024.
Baca Juga: Daftar Diskon Tiket Wisata di Pemilu 2024, Ada Dufan hingga Jatim Park
Metode yang dipakai
Ada dua metode yang dipakai di Indonesia saat ini, pertama ada Exit Poll dan kedua Quick Count.
Exit Poll lebih fokus melakukan wawancara secara acak ke pemilih yang sudah memberikan hak suara untuk ketahui siapa yang dipilih, Sedangkan Quick Count melakukan penghitungan hasil pemilu dengan sampel dari sebagian tempat pemungutan suara (TPS) di suatu wilayah.
Hasil
Mengenai hasil penghitungan cepat, paling cepat diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara selesai di bagian barat Indonesia. Tidak ketinggalan hasil itu wajib dilaporkan ke KPU maksimal 15 hari setelah publikasi.
Selain itu, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil penghitungan saat masa tenang.***