Berkas yang Wajib Dibawa Saat ke TPS untuk Mencoblos pada Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 15:50 WIB
Ilustrasi Surat Suara- Cek Segera Daftar Caleg Dapil 5 Kuningan dari PAN, Partai Nasdem hingga Partai Perindo di Pemilu 2024.*
Ilustrasi Surat Suara- Cek Segera Daftar Caleg Dapil 5 Kuningan dari PAN, Partai Nasdem hingga Partai Perindo di Pemilu 2024.* /KPU Rembang/

PR TASIKMALAYA - Catat dan jangan sampai ketinggalan berkas yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Sebelum datang mencoblos, perhatikan berkas yang wajib dibawa ke TPS agar bisa menggunakan hak suara. Tentunya, berkas ini tidak boleh ketinggalan agar hak suara Anda bisa digunakan dengan baik.

Maka dari itu, sebelum datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pastikan terlebih dahulu berkas yang wajib dibawa. Apa saja? Berikut Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com sampaikan mengutip dari Indonesia Baik.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Inilah yang Boleh dan Tidak Dilakukan Saat Mencoblos di TPS

Berkas yang Wajib Dibawa ke TPS

Ilustrasi TPS
Ilustrasi TPS

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Bagi yang sudah terdaftar di DPT, maka berkas yang wajib dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP.

Formulis Model C-6 pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum atau KPU

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Sama sepeti golongan DPT, masyarakat yang masuk dalam DPTb wajib membawa KTP dan Model A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Gen Z Wajib Paham, Inilah Titik Coblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Sah dan Tidak

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x