3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah mereka yang berhak mencoblos namun belum terdaftar di DPT dan DPTb maka hanya perlu membawa KTP.
Sebelum pergi ke TPS untuk mencoblos pada Pemilu 2024, periksa kembali berkas yang wajib di bawa agar bisa menggunakan hak pilih dengan baik.***