Berkas yang Wajib Dibawa Saat ke TPS untuk Mencoblos pada Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 15:50 WIB
Ilustrasi Surat Suara- Cek Segera Daftar Caleg Dapil 5 Kuningan dari PAN, Partai Nasdem hingga Partai Perindo di Pemilu 2024.*
Ilustrasi Surat Suara- Cek Segera Daftar Caleg Dapil 5 Kuningan dari PAN, Partai Nasdem hingga Partai Perindo di Pemilu 2024.* /KPU Rembang/

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah mereka yang berhak mencoblos namun belum terdaftar di DPT dan DPTb maka hanya perlu membawa KTP.

Sebelum pergi ke TPS untuk mencoblos pada Pemilu 2024, periksa kembali berkas yang wajib di bawa agar bisa menggunakan hak pilih dengan baik.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah