Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024? Berikut Jadwal Pencairannya

- 29 Januari 2024, 20:50 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara. /

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024.

Setelah pelantikan, para anggota KPPS Pemilu 2024 mengikuti bimbingan teknis yang diadalan pada 25 hingga 27 Januari 2024 lalu. Bimtek para anggota KPPS ini diselenggarakan untuk persiapan pemungutan suara Pemilu 2024.

Selain sebagai salah satu persiapan, bimtek KPPS menjadi salah satu hal penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.

Setelah mengikuti bimtek, para anggota KPPS Pemilu 2024 tentunya penasaran dengan jadwal pencairan gaji dan besaran gaji yang akan diterima.

Baca Juga: Bimtek KPPS 2024 Sampai Kapan? Simak Jadwalnya Lengkap dengan Isi Materi

Berikut adalah jadwal pencairan dan besaran nominal gaji KPPS Pemilu 2024.

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sudah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022 lalu.

Suart tersebut tercantum jika gaji KPPS Pemilu 2024 akan dicairkan setelah masa kerja selesai. Prediksinya, gaji tersebut diharapkan akan dicairkan setelah Pemilu 2024 digelar.

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Petugas Dalam Negeri

  • Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

Petugas Luar Negeri

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Lampung Bertambah, Tiga Diantaranya Petugas KPPS Tanpa Gejala

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x