Akan Segera Diteliti JPU, Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Telah Diserahkan ke Pengadilan

- 22 September 2020, 20:59 WIB
POTRET ulama Syekh Ali Jaber.
POTRET ulama Syekh Ali Jaber. //PMJ

PR TASIKMALAYA - Proses hukum dari kasus penusukan Syekh Ali Jaber hingga kini masih terus berjalan.

Senin, 21 September 2020 Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alfin Andrian (AA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020 buka suara. 

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut K-Pop Dorong Kreativitas Anak Bangsa, Ahmad Dhani: Musisi Tanah Air Lebih Bermutu

“Berkas perkara tahap pertama tersangka Alfin Andrian penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikan oleh Penyidik dan selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujarnya, dikutip dari situs PMJ News. 

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kepolisian juga telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor yakni Syekh Ali Jaber.

“Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, sehingga JPU dapat memberikan putusan apakah berkas tersebut P19 atau P21,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir Jakarta Kembali Terjadi, Masyarakat Dilema Buat Tenda Pengungsian di Tengah PSBB Ketat

Atas perbuatannya, tersangka Alfin Andrian dijerat empat pasal, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Hingga kini diketahui kondisi korban penusuan Syekh Ali Jaber semakin membaik. Ia ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah memberikan tausiyah di Masjid Falahuddin Bandar Lampung, pada Minggu, 13 September 2020 lalu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x