Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 17 September 2020, 08:27 WIB
ULAMA Syekh Ali Jaber.*
ULAMA Syekh Ali Jaber.* /.*/Instagram @syekh.alijaber

PR TASIKMALAYA – Pelaku penyerangan Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.

Argo menjelaskan rincian hukum yang akan menjerat AA.

“Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal percobaan pembunuhan. Selain pasal pembunuhan, dikenakan juga pasal penganiayaan yang menyebabkan luka,” ujar Argo yang disampaikan di Gedung Bareskrim Jakarta Selatan Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Zaman Sudah Masuki Era Teknologi, Pandemi Covid-19 Tak Jadi Penghalang Pelaku Musik untuk Berkarya

Argo menyatakan, penyidik telah menerima 13 orang saksi dari pihak keluarga dan panitia acara yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami telah melakukan gelar perkara dan status tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa, 15 September 2020 kemarin,” ujarnya, dikutip dari situs RRI. 

Tersangka sudah ditahan, dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Penyidik berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis, 17 September 2020 besok.

Baca Juga: Pertamina Alami Kebobrokan, Ahok: Kementerian BUMN Harus Dibubarkan Sebelum Pak Jokowi Turun

Insiden penusukan Syekh Ali Jaber oleh orang tidak dikenal terjadi saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung Minggu, 13 September 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x