Pilkada 2020 tetap Digelar, KPU akan Datangi Rumah Pasien Isolasi Covid-19 untuk Pemungutan Suara

- 11 Juli 2020, 15:00 WIB
PILKADA serentak 2020.* (facebook @kpusumbar)
PILKADA serentak 2020.* (facebook @kpusumbar) /

PR TASIKMALAYA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Namun berkenaan dengan pandemi yang hingga kini masih belum berakhir, kebijakan baru akan mulai diterapkan.

Kebijakan itu tertuang dalam Dalam Pasal 73 Ayat (1) Peraturan (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam.

Baca Juga: Editor Metro TV Diduga Tewas Karena Dibunuh, Polisi Jemput Rekan Yodi untuk Dimintai Keterangan

Di mana dalam kebijakan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tata cara pencoblosan di tengah wabah virus corona.

Ketua KPU, Arief Budiman menyebut pihaknya akan melayani pemilih yang tak bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena harus menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Kalau dia sedang masa isolasi, kan enggak boleh ke mana-mana tuh, sedang ada di rumah, maka kami melayani ke rumah-rumah,” ujar Arief Budiman, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Rombongan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Klarifikasi Kejadian Sebenarnya

Namun meski begitu, Arief menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sembarang orang untuk bisa dilayani dengan mengaku sedang melakukan isolasi mandiri.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x