PR TASIKMALAYA - Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) ditikam seorang pria saat mengisi acara tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu sore.
Pelaku penusukan, yakni Alfin Andria bin M Rudikini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi juga telah menyelidiki terkait motif dari pelaku sehingga bisa melakukan aksi yang mengundang kecaman itu.
Baca Juga: Biaya Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada Capai Rp 61 Miliar, DPR Sepakati Tambahan Anggaran
Diketahui bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan dan masih dalam pemeriksaan polisi.
Namun dugaan itu justru menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai pihak termasuk Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Menurutnya, harus dicek kebenaran pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa.
"Gangguan jiwa tipe apa, apakah yang termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?" kata Reza, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Warta Ekonomi dengan judul Penusuk Syekh Ali Jaber Diduga Alami Gangguan Jiwa, Psikolog Forensik Tanyakan Ini.
Baca Juga: Harga Emas Kembali Naik, Didukung Melemahnya Dolar Amerika Serikat