Hari Ini Ketua MK Anwar Usman Diperiksa Lagi, Masih Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 3 November 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi - Ketua MKMK, akan lanjutkan pemeriksaan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat, 3 November 2023.
Ilustrasi - Ketua MKMK, akan lanjutkan pemeriksaan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat, 3 November 2023. /Flickr/Charles Wiriawan

PR TASIKMALAYA - Jimly Asshidiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), akan lanjutkan pemeriksaan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat, 3 November 2023.

"Besok (Jumat, 2 November 2023) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman)," jelas Ketua MKMK Jimly Asshidiqie di Jakarta, pada Kamis, 2 November 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, alasan pemeriksaan terhadap Ketua MK ini lebih dari satu kali dikarenakan banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan langsung kepada Ketua MK.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik mengenai putusan perkara Nomor 9/PUU-XXI/2023 tentang perubahan syarat menjadi Capres-Cawapres, 10 laporan secara khusus ditujukan kepada ketua MK, Anwar Usman.

Baca Juga: Hakim MK Wahiduddin Paling Bersih dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik, Diapresiasi Jimly Asshidiqie

"Kalau tidak salah sembilan atau 10 dari 21 laporan," sambungnya.

Hingga saat ini, MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan 19 laporan. 2 laporan sisanya akan diselesaikan pada pemeriksaan hari ini, Jumat, 3 November 2023.

Jimly menegaskan bahwa MKMK akan mengupayakan upaya terbaik dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap putusan MK Nomor Nomor 9/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU hingga Triliunan: Panji Gumilang Jadi Tersangka

Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh MKMK

MKMK telah melakukan agenda persidangan sejak Selasa, 31 Oktober 2023, pemeriksaan dilakukan kepada Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Berlanjut pada hari kedua, Rabu, 1 November 2023, pemeriksaan dilakukan kepada Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Kemarin merupakan sidang ketiga, pada Kamis, 2 November 2023, yang menghadirkan hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Lima Nama yang Digunakan Panji Gumilang untuk Aset Pribadinya: Kasus Penggelapan dan Dugaan TPPU

MKMK melakukan upaya ini dengan tujuan untuk mengembalikan marwah MK di hadapan publik. Sehingga kepercayaan publik terhadap MK bisa tetap tumbuh.

MKMK menargetkan membacakan putusan dari hasil pemeriksaan ini dilaksankan pada Selasa, 7 November 2023. Sehingga ada kepastian hukum sebelum dilakukannya penetapan Capres-Cawapres secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada tanggal 13 November 2023.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x