Hakim MK Dituduh Langgar Kode Etik, Dianggap Membiarkan Putusan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

- 2 November 2023, 09:46 WIB
Jimly Asshiddiqie (tengah) mengungkap bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait tindakan pembiaran.
Jimly Asshiddiqie (tengah) mengungkap bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait tindakan pembiaran. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso./

PR TASIKMALAYA - Jimly Asshidiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyampaikan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dituduh melakukan tindakan pembiaran.

Pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia capres dan cawapres kembali bergulir.

Kemarin pemeriksaan dilakukan kepada tiga orang Hakim MK, yaitu saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, seluruh Hakim MK saat ini dituduh melanggar kode etik karena melakukan pembiaran.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon untuk Sambut Hari Pahlawan 10 November 2023

"Sehingga sembilan Hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanya satu-satu, ya masing-masing punya alasan," tutur Jimly Asshidiqie, Ketua MKMK, pada saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Enam Hakim MK yang telah diperiksa memiliki tanggapan yang berbeda terkait laporan yang disampaikan kepada MKMK ini.

"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," sambungnya.

Kemungkinan jika tuduhan itu terbukti dan Hakim MK melanggar kode etik, maka MKMK bisa diyakinkan untuk melakukan pembatalan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x