MK Disidangkan MKMK, Jimly Asshidiqie Tegaskan 3 Poin Sanksi Pelanggaran Kode Etik

- 1 November 2023, 12:56 WIB
Jimly Asshidiqie.
Jimly Asshidiqie. /ANTARA/Katriana

PR TASIKMALAYA - Jimly Asshidiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memaparkan 3 opsi sanksi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Laporan dugaan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK ketika memutus perkara mengenai "Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden" telah diterima MKMK. 

Perkara yang terdaftar di MK dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi sangat kontroversial, karena ada beberapa hakim yang menyampai dissenting opinion yang secara jelas menyayangkan sikap hakim MK lainnya.

Oleh karena itu banyak aduan yang disampaikan kepada MKMK terkait kasus tersebut. Setidaknya ada 20 laporan dengan enam isu yang diangkat dalam laporan-laporan tersebut. Perkara ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh MKMK.

Baca Juga: Profil Singkat Anwar Usman, Ketua MK yang Pimpin Sidang Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik MK

Jimly Asshidiqie menjelaskan setidaknya ada 3 bentuk sanksi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Teguran, Peringatan, dan Pemberhentian.

"Kalau di PMK itu jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian," ucap Jimly Asshidiqie di gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam sanksi pemberhentian itu terdiri dari pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi.

Variasi dari sanksi peringatan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, dan ada juga peringatan sangat keras. Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam PMK tadi, namun ini bisa muncul menurut Jimly Asshidiqie.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x