PR TASIKMALAYA - Menjelang pendaftaran Pilpres 2024 pada Oktober ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan statement soal batas usia minimal untuk menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Sebagai informasi, KPU dalam Pilpres 2024 tetapkan usia minimal bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) adalah 40 tahun.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika aturan batas usia minimal untuk menjadi bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 sudah ditetapkan melalui undang-undang.
Rujukan batas usia Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Kemarau Bawa Berkah Tersendiri, Situ Gede Tasikmalaya Menghijau dan Jadi Spot Foto Kekinian
"KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," kata dia pada 10 Oktober 2023 dikutip dari PMJ News.
Diketahui terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya ada 12 gugatan terkait hal tersebut, hanya saja ada satu perkara yang dicabut beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPU juga sempat memberikan usulan soal jadwal pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).